Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

KONI Provinsi Sikapi Perpres 95

Sabtu, 24 November 2018

Share this history on :
USAI gelaran Musornaslub KONI Pusat, yang dihadiri para pengurus KONI Provinsi se-Indonesia dan pengurus induk cabor. Lalu selanjutnya KONI Provinsi menggelar Sarasehan Forum Komunikasi KONI Provinsi Seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat(23/11).

Jelas dalam hal ini selaku tuan rumah adalah KONI DKI Jaya. Dalam sarasehan ini menampilkan pembicara antara lain, Wakil Ketua Umum KONI Pusat, K. Inugroho, Ketua Umum KONI DKI Jaya, Djamhuron P Wibowo dan Wartawan Senior, Hendry CH Bangun.

Beberapa poin penting dihasilkan dalam sarasehan ini. Intinya adalah memberikan masukan dan solusi kepada Pemerintah dalam rangka pembinaan olahraga di Indonesia. Terutama dalam menyikapi Perpres No. 95  tahun 2017 tentang pembubaran Program Satlak Prima dalam menghadapi Asian Games 2018 lalu.

Ketua Umum KONI DKI Jaya Djamhuron mengatakan perlu adanya harmonisasi antara KONI, Legislatif, dan Yudikatif dari mulai tingkat Pusat hingga daerah.

"Langkah strategis ini perlu dilakukan agar KONI dan Pemerintah bersinergi. Perpres 95 adalah domainnya Pemerintah Pusat untuk disinergikan dengan KONI Pusat sebagai Pengawas dan Pendamping di Pelatnas Asian Games pascapembubaran Satlak Prima. Namun, penerapannya di daerah perlu dikaji ulang apakah perlu diberlakukan juga sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing," kata Ketua Umum KONI DKI Jaya, Djamhuron kepada wartawan.

Djamhuron menambahkan, KONI Daerah mempertanyakan apakah Perpres 95 itu perlu dilanjutkan atau hanya sebatas pada persiapan Asian Games saja.Mengingat, perlunya adanya keserasian antara Perpres 95 dan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional(UU-SKN) saat ini.

"Kami ingin menciptakan suasana nyaman dalam upaya membina prestasi di daerah. Pasalnya, semua atlet yang berlaga membawa Merah-Putih berasal dari daerah. Untuk itu, sekali lagi kami berharap ada sinergitas dalam upaya pembinaan atlet antara Pemerintah Pusat dengan KONI Pusat. Begitu juga di daerah terjadi hubungan harmonis antara Pemerintah Daerah dan KONI Provinsi bahkan hingga ke tingkat Kotamadya/ Kabupaten dan Kecamatan sekalipun," tandasnya.

Kesempatan yang sama dikatakan Ketua KONI Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menurutnya, jika Perpres 95 ini berkelanjutan sangat tidak tepat dengan tupoksi pembinaan yang dilakukan oleh KONI Provinsi.

"Tentunya produk hukum dengan dibawahnya harus klop. Kami memberikan masukan yg konstruktif kepada Pemerintah agar Perpres dan UU-SKN tidak berbenturan," ungkapnya.

Sementara itu Ketua KONI Jawa Barat, Brigjen TNI Ahmad Saefudin, meminta agar marwah KONI sebagai pembina olahraga dari mulai tingkat Pusat hingga Kota/Kabupaten dikembalikan lagi.

"Kami saat ini di Jawa Barat dalam melakukan pembinaan bersinergi dengan stakeholder olahraga mulai dengan Pemerintah Daerah hingga akademisi. Namun, penerapan Perpres 95 di daerah sangat tidak tepat menurut kami," tandasnya.

Demikian halnya, Ketua Umum KONI Sumatera Utara, John Lubis mengemukakan, sangat sulit untuk mengaplikasikan Perpres 95 itu di daerah. Pasalnya, nantinya akan muncul produk hukum lain berupa Peraturan Gubernur(Pergub) atau Peraturan Daerah(Perda) yang akan tumpang tindih antara lain dengan PP-16, PP-17, dan UU-SKN. Jordan

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...