Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

FPSP Klaim Sebagai Pemilik Suara Sah

Senin, 07 Maret 2011

Share this history on :

FORUM Pemilik Suara PSSI (FPSP) yang berisikan tujuh suara. menyatakan sikap menolak kudeta atas PSSI yang dilakukan oleh badan lain, yakni Komite Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN), meski sebelumnya juru bicara FPSP, Indra M Adnan mengaku tidak tahu apa itu KPPN.

“Kami tidak mengenal adanya KPPN karena saat ini, kita sebagai perwakilan Forum Pemilik Suara PSSI menolak dengan tegas Kongres tandingan yang akan digelar KPPN,” kata Indra Adnan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/3). Dari pernyataan itu FPSP mengklaim sebagai pemilik suara yang sah dari PSSI.

Menurut Indra Adnan, pihaknya saat ini prihatin dengan situasi yang berkembang karena adanya saling klaim para pemilik suara di PSSI. “Kita harus takut, pasalnya FIFA sudah memberi tenggat waktu bagi kita untuk segera menggelar kongres PSSI, sesuai dengan statuta PSSI,” imbuhnya.

FPSP yang dikomandani Indra Adnan yang juga Ketua Pengprov PSSI Riau, juga beranggotakan Endy Maulidi, Ketua Pengprov PSSI Kepri, Choking Sakeh, Sekum Pengprov PSSI Sumut, Tomy Yonata, Sekum PSSI Purworejo, Djamaluddin Ilyas, Wakil Ketua PSGL Gayo Lues, M Iqbal Ruray, Ketua Pengprov PSSI Maluku Utara, dan Sabaruddin Labamba, Ketua Pengprov PSSI Sultra.

Berikut ini empat pernyataan sikap dari FPSP:
Satu, Kongres PSSI harus dilaksanakan oleh PSSI sendiri bukan badan lain yang mengklaim, mendapatkan mandat dari pemilik suara PSSI. Aturan yang digunakan untuk Kongres PSSI adalah Statuta resmi PSSI, yang sudah diusahakan oleh Kongres PSSI, dan FIFA. Selama tidak ada perubahan resmi atas statuta itu, yang berdasarkan mekanisme dan proseduer resmi, maka Statuta PSSI ini masih menjadi pedoman resmi.

Kedua, kami menolak bada lain di luar PSSI untuk mengambilalih tugas resmi PSSI seperti pelaksanaan kongres. Ketiga, kami menolak segala bentuk intervensi pemerintah terhadap PSSI karena hal itu memang bertentangan dengan statuta FIFA. Intervensi ini justru akan mengundang konflik dan politik yang lebih luas.

Di era reformasi dan keterbukaan seperti sekarang, intervensi pemerintah menjadi tradisi buruk, Good Governance, ini tidak sehat dan tidak perlu. Keempat, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi Ketua Umum PSSI, sejauh memenuhi kriteris Statuta PSSI. Menghalangi seseorang untuk menjadi Ketua Umum PSSI, bukan hanya bertentangan dengan Statuta PSSI, juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Jok
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...