Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Chandra Bhakti: Sinergisitas KONI, KOI, Kemenpora dan Tim Review Jalankan Amanah UU 11 Tahun 2022

Minggu, 24 April 2022

Share this history on :


Keterangan foto:Chandra Bhakti Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam Dialog dan Diskusi Bersama Insan Media yang mengambil tema "Siap Merah Putihkan SEA Games 2021 Vietnam dengan Prestasi Terukur, Semangat Pantang Mundur," yang berlangsung di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Beberapa faktor yang selalu menjadi kendala gagalnya Indonesia di ajang Multi Event, SEA Games. Terkait hal itu pihak Kemenpora langsung bekerja cepat, dengan melakukan langkah yang akurat dan prefentif.

Salah satunya adalah, Tim Review Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) dinilai telah bekerja secara objektif dan komprehensif serta detail yang berdasarkan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dalam menentukan wakil Indonesia untuk mentas di ajang SEA Games 2021 Hanoi, Vietnam.

Demikian ditegaskan  Chandra Bhakti selaku Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam Dialog dan Diskusi Bersama Insan Media yang mengambil tema "Siap Merah Putihkan SEA Games 2021 Vietnam dengan Prestasi Terukur, Semangat Pantang Mundur," yang berlangsung di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Seperti diketahui, landasan pemerintah dalam hal ini Kemenpora membuat DBON itu sendiri merupakan jawaban atas arahan langsung Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2020 lalu yang kemudian tertuang melalui Perpres 86 Tahun 2021 yang menginginkan review total ekosistem keolahragaan nasional.

"Apa yang menjadi arahan Presiden itu dengan mereview total ekosistem keolahragaan nasional, tentu menimbulkan paradigma baru dalam membangun, membina atau mengembangkan olahraga Indonesia, kalau tidak, maka pembinaan olahraga nasional mulai dari hulu yakni olahraga masyarakat sampai ke olahraga pendidikan dan prestasi akan begitu-begitu saja," ucap Chandra Bhakti.

Lebih lanjut, Chandra memaparkan jika hulunya membentuk kebugaran, menjadi dasar membangun olahraga pendidikan maupun prestasi, sehingga mampu membentuk karakter yang pada hilirnya menunjukkan prestasi.

Kita dorong perubahan ini dengan juga lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dimana ini menjadi roh daripada paradigma baru tadi yang di Perpres 86 Tahun 2021," ucapnya.

Chandra pun menyebutkan terkait tentang kewenangan pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan pada pasal 12 di mana Pemerintah Pusat mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional dan mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Kemudian pada pasal 37 ayat 1, Chandra menyebutkan Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebelumnya membentuk suatu komite olahraga nasional dalam hal ini KONI, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dalam pekan Olahraga internasional.

"Jadi di sini posisi KONI memberikan rekomendasi terhadap cabang-cabang olahraga untuk di review oleh Tim Review yang diketuai oleh Prof. Asmawi, karena KONI yang melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap cabang olahraga, sehingga dasarnya cukup kuat terkait masalah rekomendasi ini, karena pada UU No. 3 Tahun 2005 lalu tidak ada yang menyebutkan tentang rekomendasi terkait pengiriman kontingen Indonesia pada multi event internasional," tutur Chandra.

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti (tengah) dan Prof. Asmawi selaku Ketua Tim Review PPON dalam Dialog dan Diskusi Bersama Insan Media yang mengambil tema

Melalui UU 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang baru ini ternyata dengan tegas menyebutkan bahwa kewenangan KONI cukup besar dalam hal memberikan rekomendasi. Chandra pun menyebut melalui rekomendasi KONI yang bersinergi dengan KOI/NOC Indonesia dan Kemenpora, kemudian diteruskan kepada Tim Review.

"Atas dasar rekomendasi sebagai pemetaan awal, sehingga ini menjadi sangat penting sebagai dasar bagi Tim Review melihat bagaimana tata kelola organisasi dari sebuah cabor. Jadi kalau ada cabor yang tata kelola organisasinya tidak direkomendasikan oleh KONI, tentu kita akan juga merujuk itu, karena KONI melaksanakan amanah dari UU 11 Tahun 2022 pasal 37 tadi," ucapnya.

"Apa yang sudah dilakukan oleh KONI, inilah yang dilakukan oleh Tim Review dengan melihat ukuran-ukuran, mulai berbasis dari dokumen atau data lainnya yang dimiliki Tim Review, sehingga tim ini bekerja sangat profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kapabilitasnya," tuturnya.

Chandra juga mengklaim jika sinergitas antara KONI dan Kemenpora yang kemudian dilakukan oleh Tim Review ini sudah sangat baik dan rekomendasi ini lah yang kemudian juga disampaikan kepada KOI/NOC Indonesia.

"Baik KONI maupun KOI/NOC Indonesia mempunyai representasi perwakilan anggotanya yang menjadi bagian dari di Tim Review, sehingga kita semua melaksanakan amanah UU 11 Tahun 2022 ini, terkait dengan paradigma baru dalam keolahragaan nasional," ujar pria yang karirnya moncer di Kemenpora ini. Jordan 

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...