
SETELAH Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mempunyai badan Arbritase yang namanya Baori (Badan Arbritase Olahraga Indonesia). Kini giliran Komite Olimpiade Indonesia (KOI) membentuk Badan Arbritase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Pembentukan BAKI tersebut sesuai dengan Rapat Anggota KOI 2012 No. Kep. 08/RA-KOI/I/2012 tanggal 27 Februari 2012 lalu, yang memutuskan bahwa BAKI telah harus operasional sebelum tanggal 1 April 2012. Badan ini memiliki delapan orang arbiter, BAKI dibentuk sebagai perlindungan hukum bagi seluruh anggota KOI dan insan olahraga.
BAKI mempunyai tugas dan kewajiban untuk menampung, memeriksa dan memutuskan setiap penyelisihan, sengketa, tuntutan dan lain sebagaimana yang berhubungan dengan keolahragaan yang terjadi. Dan menyangkut atau melibatkan KOI dan/atau jajarannya dan/atau anggota dan/atau jajarannya, atau terjadi dan menyangkut setiap pihak lain atas dasar penunjukan diri pada yuridiksi BAKI. Apabila terjadi penyelisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan/atau melalui mekanisme internal organisasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya dimana Pengurus KOI, Pengurus LADI (Lembaga Anti Doping) dan setiap anggota KOI berhak mendengar pendapat dari anggotanya. Demikian halnya BAKI juga akan dapat memberikan pendapat berupa nasehat dari BAKI tentang masalah hukum sehubungan dengan kegiatan atau perkembangan olahraga atau kegiatan yang berkaitan dengan olahraga. Segala penyampaian dan pendaftaran permohonan arbritase dan permohonan pendapat atau mediasi dilakukan melalui skretariat BAKI. Jordan
Berikut delapan anggota BAKI:
1. DR. Mohamed Idwan Ganie, SH, FSIArb
2. Anangga Wardhana Roosdiono, SH, LL.M, FCBArb
3. Arief T. Surowidjojo, SH, LLM
4. Prof. Hikmawanto Jumawa, SH, LL.M, Ph. Di
5. Lelyana Santoso, SH
6. Nursjahbani Kantjasungkana, SH
7. Pradjoto, SH, LL.M
8. Yosua Makes, SH, LL.M, MM