Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Hamidy:Masalah Olahraga Jangan Dikaitkan dengan Masalah Kriminal

Rabu, 17 Juli 2013

Share this history on :
KASUS pelaporan mantan Ketua Umum PB PTMSI (tenis meja) Tahir terhadap menejer Pelatnas SEA Games Peter Layardi. Tahir melaporkan Peter ke Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pencemaran nama baik dan berbagai tuduhan. Peristiwa itu terkait dalam Munas PTMSI di Solo pada September 2012 lalu.
Menanggapi kasus ini Ketum Carateker PTMSI EF Hamidy menyatakan bahwa tak seharusnya kasus tuding-menuding di acara olahraga dicampur-adukkan ke masalah criminal. “Hal biasa dalam dunia olahraga terjadi tuding-menuding dalam hal ketidak puasan. Masalah itu tak berindikasi kriminal, namun kali ini ada kejanggalan dan keanehan,” kata EF Hamidy yang juga Sekjen KONI Pusat kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (16/7).
Seharusnya diadakan dialog kedua belah pihak agar ada titik temunya bukan semena-mena kasusnya langsung di bawah ke ranah hukum. "Saya tak habis pikir mengapa olahraga dicampur adukkan. Kalau olahraga sudah dihubungkan dengan hal-hal yang lain demi kepentingan, saya yakin prestasi tak kunjung dating. Yang ada malah keributan dan insiden,” kata Hamidy.
Hamidy menghimbau agar diadakan Rekonsiliasi antar kedua belah pihak. Tentunya akan menghadirkan pihak ketiga sebagai penyembatan. “Kami berharap kasus ini agar cepat selesai, jika tidak akan menimbulkan presiden buruk di dunia olahraga Indonesia,” tandasnya. Hamidy berencana akan melaporkan kasus ini ke Menpora Roy Suryo, agar ada cara-cara lain untuk mendamaikan kedua belah pihak. Jika kasus ini tak kunjung selesai, akan mengganggu jalannya Pelatnas Tenis Meja SEA Games 2013.
Sementara itu menurut Kuasa Hukum terdakwa Peter, Boy Nurdin bahwa selama klien kita dipidanakan, tugas kami adalah membela hak-hak beliau (Peter). Boy menyatakan bahwa sejak awal adanya kejanggalan di penyelidikan Bareskrim Mabes Polri. “Inikan sebenaranya hanya masalah olahraga termasuk tuding-menuding yang menyangkut masalah ketidak puasan. Masalah ini sebenarnya harus diselesaikan di badan hukum olahraga (BAORI) bukan di Bareskrim Mabes Polri,” kata Boy.
Boy lebih lanjut menyatakan bahwa ia menanggani kasus ini setelah P21 diterbitkan. Menurut Boy P21 itu belum patut diterbitkan, sebab Bareskrim belum memeriksa para saksi lainnya. Sebenarnya itu patut dipertanyakan,” tandasnya. Lebih lanjut Boy menambahkan jika kasus ini terus berlanjut akan melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Kompolnas. Kajari Jakarta dan Jampidsus ke Komisi Yudisial, dengan alasan adanya kejanggalan dalam penyelidikan. (Jordan)
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...