Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Suporter Persipura Tuntut Rocky

Jumat, 19 Desember 2014

Share this history on :
SUPORTER yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Papua Pencinta Sepak Bola dan Persipura menuntut Persipura untuk segera mengambil tindakan . Tim berjuluk Mutiara Hitam tersebut dipaksa untuk menuntut Rochy Putiray. Mantan pemain Timnas Indonesia asal Ambon, Maluku, itu dinilai telah memfitnah Persipura karena pernyataannya ketika menjadi pembicara dalam acara di stasiun swasta nasional pada 10 Desember lalu dengan tema “Dagelan Sepak Bola”.

Saat acara itu, mantan striker Kitchee SC Hongkong ini mengatakan, tidak pernah menonton sepak bola walaupun dia pemain bola dan mantan pemain nasional karena sebelum kompetisi dimulai, sudah dapat diketahui siapa yang akan juara karena semuanya sudah diatur. Bagi mereka, penyataan itu sama saja menyatakan, prestasi Persipura yang juara empat kali Liga Indonesia pada 2005, 2008/2009, 2010/2011, dan 2013 adalah prestasi yang diatur dan direkayasa.

“Ucapan yang dilontarkan Rochy itu fitnah. Kami berikan waktu 3x24 jam kepada Rochy untuk membuktikan pernyataannya itu. Deadline itu juga berlaku bagi Persipura untuk mengambil langkah hukum. Jika Persipura tidak juga mengambil langkah hukum, kami yang akan lakukan untuk mengadukan Rochy ke Polda Metro Jaya,” terang Albert Prawar, salah satu peserta aksi yang juga Ketua Paguyuban Masyarakat Papua di Jakarta, Kamis (18/12).

Albert menerangkan, ini sebuah langkah Persipuramania mencari keadilan. Sebab, pernyataan Rochy juga menjadi salah satu pemicu mewabahnya petisi bekukan PSSI. Jika benar Menpora Imam Nahrawi akan membekukan PSSI, mereka berpendapat langkah tersebut juga menghancurkan Persipura. Sebagai runner up ISL 2014, timnya berhak atas tiket AFC Cup pada 2015. Seandainya pembekuan dilakukan, asa Persipura tampil di turnamen Asia terganjal.

“Usai agenda di sini (PSSI), kami akan ke Kemenpora. Demo pak menteri agar mau ketemu kami dan jelaskan apa arti acara di Mata Najwa. Pak menteri harus cerdas dan jangan mengacaukan iklim persepakbolaan Indonesia yang sudah baik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama penasihat hukum Masyarakat Papua Pencinta Sepak Bola dan Persipura, Fahmi Bachmid, apa yang dikatakan Rochy masuk pasal pencemaran nama baik. Dia bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 36 jo pasal 45 jo pasal 51 ayat 2 UU No 1 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya 6-12 tahun. “Rochy memang tidak secara langsung menyebut Persipura, tapi pernyataannya itu sudah termasuk di dalamnya,” terang Fahmi. (Jordan)

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...