Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

4 Pengprov Gugat Hasil Munas PB TI

Selasa, 03 Maret 2015

Share this history on :
EMPAT Pengurus Provinsi (Pengprov) Maluku Utara, NTT, Papua, dan Sulbar, menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) PB TI, 16-17 Februari, lalu . Mereka menggugat PB TI kepada Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) di Jakarta, Selasa (3/3/2015). Berkas gugatan diterima panitera BAORI, Grace Olivia.

Menurut Ketua Harian Pengprov TI NTT Ary Moelyadi perwakilan NTT yang hadir pada Munas bukan dari Pengprov yang sah. Menurutnya, utusan NTT tersebut adalah produk Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dadakan yang dibekingi Marciano Norman. Padahal, masa kepengurusan Pengprov TI NTT masih berjalan hingga 2016.

“Kami merasa dizalimi oleh PB TI karena kami merangkap jabatan di YUTI dan UTI Pro. Setelah itu, kami dibekukan dan digelar Musorprovlub untuk memilih kepengurusan baru. Jelas Musorprovlub tidak sah karena kami tidak melanggar organisasi,” ujar Ary Moelyadi usai menyerahkan berkas gugatan. Menurut pria berdarah Yogyakarta dan Solo tersebut, dalam pasal 28 AD/ART PB TI memang ada larangan rangkap jabatan. Namun, yang dimaksud pasal itu adalah dilarang merangkap jabatan dengan olahraga bela diri yang lain.

Oleh karena itu, pihaknya mencari keadilan supaya kasus tersebut disidangkan di tingkat BAORI. Ary Moelyadi optimistis bisa menang gugatan karena sudah mengantongi bukti yang cukup kuat, terutama menyangkut Musorprovlub NTT. “Apalagi, pemberhentian saya dan teman-teman di Pengprov NTT tidak sesuai peraturan. Semestinya jika tidak boleh rangkap jabatan, terlebih dulu diberi peringatan, teguran dan sebagainya. Tapi, PB TI berlaku sewenang-wenang dengan memberhentikan secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme yang benar,” ungkapnya.

Sebenarnya, pihaknya bersama Pengprov Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Barat sudah berupaya menemui pengurus PB TI untuk meminta penjelasan, namun tak pernah digubris. Puncaknya, pada Munas PB TI, mereka mendatangi arena Munas di Jakarta, dan ditolak. Bahkan, mereka sempat akan diusir sebelum masuk pintu arena Munas karena dikhawatirkan membuat kegaduhan. Padahal, Ary Moelyadi menyebut kedatangannya ke Munas untuk menjelaskan persoalan yang menimpa sejumlah provinsi. Apalagi, pada pasal 10 AD/ART disebutkan, jika ada masalah di masing-masing provinsi, maka bisa diselesaikan melalui Munas. (Jordan)

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...