Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

PB WKI Terbitkan Peraturan Bagi Pelanggar

Senin, 07 Desember 2020

Share this history on :

Pengurus Besar Wadokai Karate-Do Indonesia (PBWKI) menghimbau kepada pihak-pihak yang mencatut nama perguruan tersebut untuk menghentikan tindakan yang menyalahi dan melawan hukum.

Hal itu ditegaskan  Ketua Umum Pengurus Besar Wadokai Karate-Do Indonesia Fajar Sulaeman M.Si. M. IPLaw kepada media, di Jakarta, Senin (7/12/2020). Seperti diketahui Fajar terpilih menjadi Ketua Umum PB WKI hasil Munas di Medan pada Januari 2020 lalu, untuk periode 2020-2024.

Pengurus Besar Wadokai Karate-Do Indonesia pun mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor: 031/SRTP/PB-WKI/KU/XII/2020 dengan menyebut legalitas Perguruan Wadokai di Indonesia adalah di bawah Guru Besar Seiko Sihan Ir. H. Chairul Asril Taman yang merupakan pendiri dan telah mendapatkan pangakuan dari Japan Karate-Do Federation sebagai Kepala Cabang Jakarta Indonesia berdasar sertifikat yang dikeluarkan oleh Japan Karate-Do Federation Wadokai tanggal 20 Oktober 1976.

Logo Resmi PB Wadokai Karate-Do Indonesia.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan logo atau lambang dari Perguruan Wadokai Karate-Do Indonesia merupakan Hak Milik dari Guru Besar Seiko Shihan Ir. H. Chairul Asril Taman yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Kekayaan Intelektual.  Seperti yang termuat dalam surat yang diterbitkan tersebut dalam pasal 2 ayat A, B, C, dan D. Berbunyi mengenai Surat pendaftaran ciptaan Seni Logo, Sertifikat Merek untuk Pendaftaran Etiket Merek Kelas Barang/ Jasa 25 dan 41.

“Sehubungan dengan hal itu, kami tegaskan kepada pihak-pihak yang mengaku-ngaku terlebih mengunakan legalitas Perguruan Wadokai Karate-Do Indonesia saya harap untuk menghentikan dengan telah diterbitkan pengumuman ini. Sebab kami tidak segan-segan akan menempuh secara hukum jika masih ada pihak-pihak yang berani menyalah gunakan dengan mebawa nama Perguruan Wadokai Karate-Do Indonesia dan juga mengenakan logo,” jelas Fajar yang juga adalah pemegang Dan VI Wadokai menegaskan.

Fajar menambahkan, terbitnya pengumuman ini kegiatan apa pun seperti latihan, kejuaraan, Musyawarah Daerah/Nasional dan kegiatan-kegiatan lain yang menggunakan logo serta atribut Wadokai, masuk dalam ranah perlindungan Hak Cipta dan Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dapat dikatagorikan menggunakan dengan tidak sah dan merupakan pelanggaran hukum.

“Kami Pengurus PB WKI dan Guru Besar Seiko Shian Ir. Chairul Asril Taman akan mengambil tindakan tegas secara pidana mau pun perdata terhadap pihak-pihak yang menyalah gunakan tanpa persetujuan terlebih dahulu,” jelas Fajar. Jordan
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...