Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Syafrizal Pertanyakan Kewajiban Balon Setor Duit Rp.500.000.000 ke Tim Penjaringan

Selasa, 22 Desember 2020

Share this history on :

Keterangan foto:Syafrizal saat menyerahkan cek sebesar Rp.500.000.000 kepada TP di kantor PB PSTI lantai 8 kantor  KONI Pusat, Selasa Sore (22/12/2020).


Syafrizal Bakhtiar calon  Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) periode 2021-2025.  Mempertanyakan persyaratan yang ditetapkan oleh Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PSTI. Salah satu persyaratannya yang tidak masuk akal adalah dimana calon wajib menyetor uang tunai sebesar Rp.500.000.000.

"Baru kali ini di sepak takraw ada peraturan dimana balon (Bakal Calon) wajib menyetor atau memberikan uang sebesar itu ke Tim Penjaringan. Sebab persyaratan ini tidak pernah ada di AD/ART PB PSTI. Sepertinya aneh dan rekayasa. Belum ada dalam sejarah pemilihan calon ketua umum induk organisasi olahraga di tanah memberlakukan hal seperti ini," kata Syafrizal kepada wartawan sesuai ia dan pendukungnya bertemu dan melengkapi berkas persyaratan kepada Tim Penjaringan di Kantor PSTI di Gedung KONI Pusat Lantai 8, Selasa Siang (22/12/2020).

Menurut Syafrizal keputusan atau peraturan yang dibuat TP (Tim Penjaringan) seakan dipaksakan. Dan kecenderungan untuk menggagalkan calon yang bakal maju di Musyawarah Nasional (Munas) PSTI yang akan digelar di Icuk Sugiarto Tranning Camp (ISTC) Sukabumi, Jawa Barat, 27-28 Desember 2020 mendatang.

Keterangan foto:Syafrizal calon Ketum PB PSTI memberikan keterangan pers usai bertemu Tim Penjaringan. 


Kejanggalan lain yang dibuat TP adalah dimana balon harus minimal mendapat 14  dukungan tertulis dari 33 pengprov yang ada. "Ini kan artinya sama saja membatasi hanya ada dua calon yang bisa lolos untuk bertarung di Munas nanti," ujar Syafrizal yang juga selaku Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PSTI Sumatera Barat (Sumbar) ini.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekjen KONI Pusat TB Ade Lukman menyatakan kewenangan mengenai pelaksanaan Munas/Rakernas ada di Pengurus Pusat/ Pengurus Besar (PP/PB). "Namun kasus seperti ini baru pertama kali saya mendengarnya. Saya berharap keputusan yang dibuat TP perlu ditinjau dan dipertimbangkan kembali," tegas Ade Lukman kepada wartawan di ruang kerjanya.

Menurut Ade, jika ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan peraturan TP itu, silahkan berkordinasi dengan Bidang Organisasi KONI Pusat.  "Kedepannya tidak ada lagi keputusan sepihak yang dibuat Tim Penjaringan, yang memberatkan bakal calon (balon)," tandas Ade.

Jika jalan mulus Syafrizal akan bersaing dengan Asnawi Abdul Rachman yang masih ingin memimpin organisasi sepak takraw untuk periode kedua kalinya. Jordan 

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...