
KUBU George Toisutta dan Arifin Panigoro menegaskan Komite Normalisasi (KN) tidak bisa menganulir keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang telah meloloskan keduanya. Jika komite yang dipimpin Agum Gumelar melakukannya, mereka yakin Indonesia kena sanksi FIFA.
"Kalau Agum ngotot batalkan komite banding, berarti Agum yang minta Indonesia kena sanksi. Siapa pun, termasuk kita semua, terutama masyarakat sepakbola tidak ingin Indonesia kena sanksi dari FIFA," kata Saleh Mukadar, penasihat Kubu Toisutta-Arifin, di Hotel Sahid, Jumat (13/5).
Saleh menambahkan, keputusan Komite Banding bersifat final dan mengikat, siapa pun tidak boleh mengintervensi. “Aturannya ada di pasal 13 Statuta FIFA. "Jika menganulir, melanggar Statuta FIFA," jelas Ketua Umum Persebaya 1927 ini.
Sementara menurut Ketua Persebaya Surabaya Wisnu Wardhana, bola panas itu sekarang berada di tangan Agum. Apabila Ketua Dewan Kehormatan PSSI itu ngotot menganulir putusan Komite Banding, jelas Wisnu, sama artinya melawan suara mayoritas PSSI dan akan kena sanksi dari Badan Sepak Bola Dunia itu.
Wisnu menyarankan, agar Agum menerima putusan Komite Banding. “Jika nanti FIFA memberikan sanksi, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS). Saya yakin FIFA tidak menjatuhkan sanksi karena kita sesuai aturan FIFA," tegas Wisnu.
Kelompok 78 pemilik suara PSSI - pengusung Toisutta dan Arifin - telah mendaftarkan kasus ini ke CAS. "Dari awal kita sudah mengantisipasi dan sudah berjaga-jaga," tutur Saleh. Jok