Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Putusan MK Kado bagi HUT KOI

Kamis, 12 Maret 2015

Share this history on :
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian gugatan yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dengan adanya putusan itu, wadah tunggal organisasi olahraga di Indonesia tidak berlaku. Dalam pertimbangannya, majelis mengakui semua induk organisasi olahraga termasuk keberadaan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) karena semuanya memiliki peran masing-masing.

“Menolak permohonan pemohon untuk sebagian. Permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak jelas atau kabur,” ucap Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan dii Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (11/3/2015). KONI menggugat UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pada pasal 36 ayat 1 dan 3, pasal 40, pasal 43, pasal 44, pasal 69, pasal 70 dan pasal 88 ayat 2 dan 3.

UU SKN dinilai majelis hakim tidak tumpang tindih pengaturan kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, KONI, KOI, dan induk organisasi cabang olahraga. Semuanya. Namun, masing-masing saling berkaitan dan saling berkoordinasi yang hal ini sudah ditegaskan dalam Penjelasan Umum UU SKN ini.

Mahkamah memandang penting untuk menekankan adanya beberapa komite olahraga nasional yang akan dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga. Hal ini hendaknya tidak menghambat pengembangan keolahragaan nasional.

"Adanya beberapa komite olahraga nasional tersebut justru menunjang perkembangan olahraga nasional. Terlebih, UU SKN secara tegas membagi tugas, fungsi dan kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, komite olahraga nasional, KOI, dan induk organisasi cabang olahraga lainnya," ucap Arief dalam pertimbangannya.

Sementara itu menanggapi putusan MK itu Sekjen KOI Hifni Hasan menyatakan, beberapa pasal yang digugat KONI dan ditolak MK, antara lain terkait larangan merangkap pada jabatan publik dan keinginan KONI yang ingin mengakuisisi KOI. Hal itu tertuang pada pasal 36-44 dan PP 17.

“Dengan ditolaknya permohonan KONI itu oleh MK. Dalam putusan yang setebal 148 halaman ini semoga mejadi putusan yang membangkitkan semangat olahraga kita. Sehingga tidak ada perpecahan antara KONI dan KOI,” kata Hifni kepada wartawan di Kantor KOI di Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Hifni menambahkan putusan MK sudah jelas dan bersifat final. Sehingga tak ada lagi celah bagi KONI untuk mengajukan proses hukum selanjutnya. “Jadi putusan MK ini sudah jelas, bahwa KOI memiliki tugas yang jelas dalam menghelatkan perhelatan multievent. Kami menilai ini putusan terbaik karena tidak bisa menyatukan lembaga KONI dan KOI, tapi hanya menyatukan visi dan misi,” tuturnya.

Ia juga keputusan MK itu adalah salah satu kado bagi KOI yang pada hari yang sama merayakan Hari Ulang Tahun yang ke-63, KOI berdiri pada 1952. “Sebenarnya hal itu hanya kebenaran waktunya sama dengan HUT KOI dan putusan MK. Ya kami hanya bisa bersyukur saja, tak ada maksud lain. Sebab dalam hal ini tak ada yang dimenangkan dan tak ada pihak yang dikalahkan,” tambah Hifmi. (Jordan)

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...