Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Dinila Cacat Hukum, Hasil Munas Dilaporkan KPTMSI

Kamis, 27 September 2012

Share this history on :
TAK PUAS

dan menganggap Munas Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMSI) melalui Kuasa Hukumnya Subali, mendatangi kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9) siang. Subali yang juga selaku perwakilan Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI Lampung mengadukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) di Gedung Bale Tawang Praja, Kompleks Balai Kota Surakarta, Solo, Jawa Tengah, 24-25 September lalu.

Seperti diketahui bahwa Dato Sri Dr Tahir kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) periode 2012/2016. "Munas di Solo tersebut cacat hukum," ujar Subali yang didampingi Ketua Umum Pengprov PTMSI Lampung, Herlim Sinandar. Subali berharapa dengan berkomunikasi dengan KONI Pusat, mendapatkan solusi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Pengprov-pengprov PTMSI. Dalam kesempatan tersebut, Subali dan Herlim diterima langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, EF Hamdy dan Kabid Humas Aziz Manaf di ruang kerjanya. Subali berharap, KONI Pusat dapat mendorong tidak absahnya Munas di solo untuk kembali diajukan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

Sebelumnya, BAORI mengabulkan permohonan gugatan Pengprov PTMSI Lampung sebagai perlawanan terhadap Munaslub PP PTMSI yang cacat hukum di Hotel Merlin Park, Jakarta Pusat, tanggal 11-12 Desember. Baori mengeluarkan putusan nomor 03/BAORI/VII/2012 tertanggal 5 Juni 2012, terkait pengangkatan kembali Dato Sri Dr Tahir sebagai Ketua Umum PP PTMSI untuk ketiga kalinya. Subali menambahkan, Munas di Solo pun bertentangan dengan AD/ART Tahun 2008, karena Munas dilakukan selambat-lambatnya 90 hari dari putusan Baori. Alhasil, Munas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, EF Hamdy belum dapat memberikan kepastian langkah yang akan ditempuh. Namun, pihaknya memberikan garansi untuk melakukan mediasi. Pasalnya, pihaknya mengaku harus memanggil seluruh Pengprov PTMSI dan pihak-pihak terkait lainnya. "Kita harus duduk bersama, lalu dilakukan evaluasi. Persoalan cukup pelik, sehingga membutuhkan keseriusan dan kejernihan untuk mengambil keputusan," kata Hamidi. (Jordan)
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...