Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Yusril Desak Presiden Keluarkan Perpu, Soal Penyatuan KONI-KOI

Kamis, 09 Juli 2015

Share this history on :
TUMPANG-TINDIHNYA tugas KONI dan KOI, membuat KONI merasa gerah. Paslanya banyak kebijakan dan praktik di lapangan yang menguntungkan pihak KOI, sebaliknya pihak KONI merasa dirugikan. Walau sebenarnya sudah jelas dalam UUSKN fungsi dan tanggung jawab masing-masing sudah diatur.

Dalam hal ini pihak KONI merasa perlu peninjauhan kembali dan meminta segera penyatuan kedua lembaga itu. Menurut Kuasa hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Yusril Ihza Mahendra mengharapkan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatasi konflik KONI dan Komite Olahraga Indonesia (KOI).

Kami sudah menyurati Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu agar permasalahan KONI dan KOI ini cepat selesai. Perpu ini sebagai ganti sementara Undang-Undang. Sebab untuk mengganti UU perlu waktu lama. Sementara Indonesia menghadapi SEA Games 2017 Malaysia dan akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018," kata Yusril di Jakarta, kemarin.

Yusril menambahkan jika pemerintah sibuk dan tidak sempat untuk merubah undang-undang, jika dipercaya dan diberi kesempatan kami siap melaksanakannya. “Kami siap melaksanakan tugas untuk merubah UU itu. Tapi tentunya pemerintah harus mengeluarkan terlebih dahulu Perpu (Peraturan Pemerintah pengganti UU),” kata Yusril yang pernah dipercaya ikut merubah UU anti Teroris hanya waktu selama empat hari.

Sebenarnya, kata Yusril langkah dikatakan Yusril setelah melakukan uji materi terhadap Pasal 36 UU No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) ke Mahkamah Konstitusi. “UU SKN sejatinya menganut tujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Artinya, sebuah sistem, ruh pengelolaan olahraga dalam UU SKN adalah ruh penyatuan, bukan pemisahan. Selama terjadi pemisahan antara KONI dan KOI, tidak jarang terjadi tumpang tindih atas tugas-tugas dari kedua lembaga tersebut pada beberapa tahun terakhir ini,” katanya .

Menurutnya kita harus melakukan uji materil terhadap UU SKN ini ke Mahkamah Konstitusi karena kami melihat ketidakjelasan tugas-tugas serta kewenangan antara KONI dan KOI. Menurut UU SKN, tugas-tugasnya sudah jelas. Namun praktiknya tugas-tugas dan kewenangan itu terjadi tumpang-tindi. Jadi pengeluaran Perpu merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan masalah itu," tandasnya.

Yusril menambahkan jika pihaknya diberi mandat hanya dalam waktu dua minggu sanggup melaksanakan perubahan UUSKN itu. “Kami yakin hanya tempo dua minggu semua bisa kami kerjakan,” kata pria asal Sumbar ini penuh kenyakinan. (Jordan)


Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : wartaolahraga@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...